Massie, Cornelis Djelfie and Luntungan, Ronny
(2011)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK ANAK DALAM MEKANISME HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL.
ARTIKEL PENELITIAN.
pp. 1-15.
Abstract
Perlindungan terhadap hak-hak anak dalam interaksinya dilingkungan orang tua keluarga dan masyarakat dewasa ini semakin disoroti dan mendapat perhatian karena disadari bahwa secara manusiawi sejak anak itu di dalam kandungan sampai dilahirkan secara hukum melekat hak atas hidup dan merdeka. Oleh karena itu hak-hak anak harus mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Dengan demikian tidak seorangpun atau pihak lain yang dapat merampas hak atas hidup dan kemerdekaan anak tersebut
karena kemerdekaan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (FIAM) yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Dengan perkataan lain secara universal Hak Asasi Manusia itu dilindungi dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International on Civil and Political Rights (ICPR).
Pasal 1 UDHR menegaskan :
"Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Mereka dikaruniai dan hati nurani dan hendaknya satu sama lain dalam semangat persaudaraan".
Dalam Pasal 3 UDHR juga ditegaskan tentang hak dasar yang saling berkaitan yakni hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan hak atas keselamatan pribadi. Adapun Pasal 3 UDHR menegaskan : "setiap orang berhak atas kehidupan kebebasan dan keselamatan individu".
Memang dari sudut pandang jaminan dan perlindungan hukum, nasib anak belum ditempatkan pada posisi yang bernilai dan penting. Pada tataran hukum, hak-hak yang diberikan kepada anak belum sepenuhnya bisa ditegakkan. Dengan perkataan lain kekerasaan terhadap anak masih sering terjadi. Masalah perlindungan anak adalah suatu masalah manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Pengertian tentang manusia dan kemanusiaan merupakan faktor yang dominan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan perlindungan
anak yang merupakan permasalahan kehidupan manusia juga.
Fakta tentang kekerasaan terhadap anak-anak di Indonesi4 menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2003 terdapat 481 kasus kekerasan. Jumlah itu menjadi 547 kasus pada tahun 2004, dengan 221 kasus merupakan kekerasan seksual, 140 kasus kekerasan fisih 80 kasus kekerasan psikis, dan 106 kasus permasalahan lainnya. Sebelumnya majalah Medika mencatat pada tahunl992 lalu, dilaporkan terjadi tiga juta kasus perlakuan keji terhadap anak-anak dibawah umur l8 tahun, dan 1.299 di antaranya meninggal dunia. Tindakan
kekerasan pada anak menurut data BPS tahun 2006, ada sebanyak 1.840 kasus penganiayaan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami hak anak secara keseluruhan anak masih dianggap sebagai objek dari kekerasan itu sendiri.
Kasus kekerasan anak di Indonesia setiap tahun meningkat sebesar 50%. Hal itu membuat Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia Pasifik dalam hal kekerasan terhadap anak. Angka kasus kekerasan terhadap anak juga masih memprihatinkan. Kekerasan dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2008 dari 1 Januari hingga Juni 2008 Komnas perlindungan anak menerima laporan 21.000 kasus kekerasan anak.62,7 % kekerasan seksual, atau 12.000 anak mengalami kekerasan seksual. Beberapa indikator terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu sebagai berikut:
(l) Anak mengalami cacat tubuh, gangguan mental, gangguan tingka laku, terlalu lugu, memliki temperamen lemah, ketidaktahuan anak akan hak-haknya" dan terlalu bergantung kepada orang dewasa.
(2) Kemiskinan keluarga, banyak anak.
(3) Keluarga pecah (broken home) akibat perceraian, ketiadaan ibu dalam jangka panjang, atau keluarga tanpa ayah.
(4) Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidakmampuan mendidik anaK harapan orang tua yang tidak realistis, anak yang tidak diinginkan (unwanted child), anak lahir diluar nikah.
(5) Penyakit gangguan mental pada salah satu orang tua.
(6) Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering diterlantarkan atau mendapat perlakuan kekerasan sering memperrnalukan anak-anaknya dengan pola yang sama.
(7) Kondisi lingkungan sosial burulg keterbelakangan.
Penelitian hukum ini bermaksud untuk mengelaborasi bagaimana mekanisme hukum di dalam menegakkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan anak di Indonesia, berdasarkan mekanisme hukum nasional dan hukum internasional. Untuk itu tepatlah apabila judul yang diangkat adalah : PERLINDUNGAN TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK ANAK DALAM MEKANISME HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASTONAL.
Actions (login required)
|
View Item |