Paparang, Fatmah
(2016)
KEGIATAN BANK DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT.
Jurnal Ilmu Hukum, 3 (9).
pp. 11-19.
ISSN 2338-0063
Abstract
Dalam berbagai teksbook yang lama, selalu dikemukakan bahwa kegiatan utama dari suatu Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Kegiatan pemberian kredit bagi Bank-Bank di Indonesia masih merupakan sumber pendapatan utama bagi Bank, yaitu berupa bunga kredit. Definisi mengenai Bank dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 didasarkan pada persepsi mengenai fungsi Bank sama seperti fungsinya yang tradisional itu. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dapat diketahui pula dari ketentuan pasal 3 Undang-undang tersebut yang berbunyi: Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sampai sekarang pendapatan utama dari suatu Bank memang dari operasi perkreditannya. Namun operasi perkreditan itu hanyalah mungkin dapat dilakukan oleh suatu bank apabila Bank itu memiliki dana yang cukup. Dana tersebut justru sebagian besar berasal dari dana masyarakat yang dihimpun oleh bank untuk disimpan di Bank tersebut.
Sebagaimana diketahui bank sebagai lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat mempunyai peranan dan posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi. Fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Deregulasi sektor perbankan telah membawa dampak berupa perkembangan yang pesat dalam industri perbankan, baik dari segi jumlah bank maupun volume kegiatan usahanya. Dengan demikian maka setiap bank dituntut untuk mampu bersaing dalam penghimpunan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Berbagai jasa perbankan dan produk perbankan dikeluarkan guna menarik nasabah sebanyak mungkin diantaranya melalui peningkatan terhadap pelayanan Bank, berupa pemberian bunga simpanan yang cukup tinggi dan insentif lainnya bagi nasabah penyimpan dana, baik berupa hadiah undian, fasilitas yang berupa kemudahan tarik/ setor dana nasabah serta penggunaan teknologi canggih untuk menunjang berbagai kegiatan tersebut.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, tindak pidana dibidang perbankan cenderung semakin meningkat khususnya kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh Bank itu sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank. Dilain pihak penghimpunan dana masyarakat sangat dibutuhkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Namun tidak jarang penyimpangan banyak dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan memperkaya diri dan atau kelompoknya secara melawan hukum tanpa memperhatikan kepentingan atau hak-hak orang banyak.
Tindak Pidana dimaksud dapat dilakukan oleh pengurus Bank, Pegawai Bank pemilik/pemegang saham Bank, nasabah Bank dan masyarakat umum baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk grup atau kelompok. Mengingat pentingnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam pembangunan ekonomi, maka keberadaan lembaga keuangan memerlukan landasan dan ketentuan yang mengatur dan berlaku di bidang perbankan sekaligus merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh Bank maupun lembaga-lembaga lain yang bergerak dibidang keuangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehari-hari.
Selain dari itu diperlukan juga ketentuan-ketentuan pidana yang diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi pengelola Bank, agar mekanisme perbankan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan akan semakin meningkat. Dasar hukum dari penghimpunan dana oleh Bank tertuang dalam pasal 1 angka 2 yang bunyinya sebagai berikut : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Actions (login required)
|
View Item |