Ardhyan, Yosy
(2016)
KEWENANGAN PENYIDIK POLISI TERHADAP PEMERIKSAAN HASIL VISUM ET REPERTUM MENURUT KUHAP.
Jurnal Ilmu Hukum, 3 (10).
pp. 46-53.
ISSN 2338-0063
Abstract
Pesatnya perkembangan pengetahuan, seringkali menyebabkan seseorang tidak dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri. Seseorang itu mau tidak mau harus memerlukan bantuan orang lain yang lebih paham untukdimintai bantuan menyelesaikan masalah yang telah dialami orang tersebut. Manusia hidup diwajibkan untuk mengadakan hubungan satu dengan yang lainya, mengadakan kerjasama, tolong-menolong untuk memperoleh keperluan hidupnya. Akan tetapi seringkali kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama.
Adanya ketentuan Undang-Undang tersebut maka dalam proses penyelesaian perkara pidana aparat penegak hukum haruslah berkewajiban untuk mengumpulkan bukti mengenai perkara pidana yang ditanganinya. Pengaturan alat-alat bukti yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 ayat (1) yang menerangkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dalam pemeriksaan perkara pidana seringkali aparat penegak hukum dihadapkan dengan masalah hal-hal tertentu di luar kemampuan, maka aparat penegak hukum memerlukan bantuan seorang ahli dalam mencari bukti dan kebenaran materiil bagi penegak hukum tersebut.
Kenyataannya dalam penegakan hukum khususnya pada proses penyidikan dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hampir semuanya memerlukan keterangan dokter ahli forensik untuk mengawali penyidikan itu, dengan keterangan dokter ahli diakui cukup efektif di dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan. Pengertian secara harfiah Visum Et Repertum adalah berasal dari kata Visual, yaitu melihat dan Repertum yaitu melaporkan, berarti; apa yang dilihat dan diketemukan, sehingga Visum Et Repertum merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya.
Atas dasar itu selanjutnya diambil kesimpulan yang juga merupakan pendapat dari seorang ahli ataupun kesaksian (ahli) secara tertulis sebagaimana yang tertuang dalam bagian pemberitaan (hasil pemeriksaan).
Actions (login required)
|
View Item |