UNSRAT Repository

KONSEP DASAR PENGELOLAAN SUMBERDAYA WILAYAH PESISIR TERPADU DAN BERBASIS MASYARAKAT

Sompotan, Hendrik B. (2016) KONSEP DASAR PENGELOLAAN SUMBERDAYA WILAYAH PESISIR TERPADU DAN BERBASIS MASYARAKAT. Jurnal Ilmu Hukum, 3 (10). pp. 1-11. ISSN 2338-0063

[img]
Preview
PDF
Download (155kB) | Preview

Abstract

Sarun (1998) mengemukakan bahwa perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu masih merupakan hal yang relatif baru dalam pembangunan mengingat hal ini baru tercantum dalam GBHN 1993 dan Repelita VI. Seiring dengan pembangunan wilayah pesisir dan laut secara terpadu telah dirasakan perlunya desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Diharapkan perencanaan lebih dititikberatkan pada bottom up planning berupa proses perencanaan dan pengambilan keputusan penting dari bawah yang dikombinasikan dengan top down planning berupa kebijakan, aturan-aturan dan dukungan/bantuan teknis dari atas. Pengelolaan secara desetralisasi sudah semakin mendesak untuk dilaksanakan mengingat terdapat banyaknya kasus tumpang tindih perencanaan, konflik kebijakan, dan kompetisi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang berakibat pada ketidakjelasan kewenangan dan terabainya upaya pelestarian sumberdaya pesisir dan laut (Ginting, 1998). Di Sulawesi Utara, tujuan proyek pesisir adalah mengembangkan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir yang baik/efektif, lewat pengembangan dan penggunaan metode, strategi, kegiatan perencanaan dan aturan-aturan lokal yang dapat memperbaiki atau mempertahankan kualitas hidup masyarakat pesisir dan meningkatkan atau mempertahankan kondisi sumberdaya pesisir di mana banyak orang menggantungkan kehidupannya. Pendekatan dengan desentralisasi, partisipatif dan kolaboratif akan mengahasilkan pengelolaan lingkungan dan sumberdaya pesisir yang lebih berkelanjutan/lestari dan seimbang, adil daripada pendekatan secara terpusat. Dalam mencapai tujuan ini diperlukan upaya-upaya langsung untuk mencapai: 1. peningkatan partisipasi pihak-pihak terkait dalam proses-proses perencanaan dan pengelolaan sumberdaya pesisir; 2. memperbaiki pelaksanaan dan pengembangan kebijakan lokal, dan; 3. memperkuat kapasitas lokal.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. Benhard W. Tampangela, ST
Date Deposited: 29 Aug 2016 02:45
Last Modified: 29 Aug 2016 03:39
URI: http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/1237

Actions (login required)

View Item View Item