Mamengko, Rudolf S.
PRODUCT LIABILITY DAN PROFESIONAL LIABILITY DI INDONESIA.
Jurnal Ilmu Hukum, 3 (9).
pp. 1-10.
ISSN 2338-0063
Abstract
Kontroversi tentang fatwa haram atas rokok akhir-akhir ini menarik untuk disimak, karna ada banyak kepentingan yang terkait didalamnya, antara lain masyarakat, produsen/pelaku usaha dan pemerintah. Masyarakat disini dapat diartikan selain masyarakat yang diasumsikan menjadi korban yaitu kalangan muda dan LSM yang menyuarakan, juga para pekerja industri rokok, para petani tembakau, termasuk masyarakat perokok dan tidak mustahil juga masyarakat musik yang eksistensi perkembangannya tidak bisa dilepaskan dari sponsor industri rokok.
Dari sudut pemerintah kepentingannya berkaitan dengan pengaruh akan berkurangnya pendapatan keuangan negara melalui pajak dan cukai rokok, tetapi bagi pejabat-pejabat publik pemerintahan yang jabatannya dipilih melalui pemilihan umum kontroversi ini sangat mungkin dapat dimanfaatkan menjadi isue politik yang signifikan untuk dijadikan ktredit point bagi kepentingan politiknya.
Bagi pelaku usaha industri rokok, fatwa haram ini akan menjadi pertaruhan hidup mati usahanya. Meski fatwa haram tingkat efektifitasnya akan dipengaruhi oleh sifat voluntair / kesukarelaan konsumen, namun secara yuridis “halal-haramnya” suatu produk menjadi persyaratan yang harus dinformasikan kepada masyarakat sebagaimana halnya informasi mengenai pengaruh rokok pada kesehatan.2 Kewajiban menginformasikan merupakan tanggung jawab produk (product liability) yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha termasuk industri rokok, dan tanggung jawab produk ini merupakan tanggung jawab mutlak dari pelaku usaha membayar ganti rugi jika produknya merugikan masyarakat konsumen.
Tulisan ini akan meninjau sejauh mana tanggung jawab mutlak (strict liability) sebuah produk baik berupa barang yang disebut sebagai product liability maupun produk berupa jasa yang disebut sebagai tanggung jawab profesional (profesional liability) didiskripsikan dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |