Maramis, Marchel R.
(2015)
PERAN ILMU FORENSIK DALAM PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN SEKSUAL DALAM DUNIA MAYA (INTERNET).
Jurnal Ilmu Hukum, 2 (7).
pp. 42-53.
ISSN 2338-0063
Abstract
Ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum dan pemecahan masalah-masalah di bidang hukum. Kedokteran forensik dalam praktik di Amerika Serikat dan negara-negara berbahasa Inggris lainnya agak berbeda dengan praktik di negara-negara Eropa lainnya. Di Amerika Serikat dan negara-negara “Anglo-Saxon”, kedokteran forensik lebih dititik-beratkan kepada praktik patologi forensik yang menjadi bagian penting dari sistem coroner dan medical examiner, sedangkan di negara-negara Eropa lain berkembang lebih luas. Ruang lingkup ilmu kedokteran forensik berkembang dari waktu ke waktu. Dari semula hanya pada kematian korban kejahatan, kematian tak diharapkan dan tak diduga, mayat tak dikenal, hingga para korban kejahatan yang masih hidup, atau bahkan kerangka, jaringan dan bahan biologis yang diduga berasal dari manusia. Jenis perkaranya pun meluas dari pembunuhan, penganiayaan, kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, child abuse and neglect, perselisihan pada perceraian, fraud dan abuse pada perasuransian, hingga ke pelanggaran hak asasi manusia.
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya. Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
a. Pengumpulan (Acquisition)
b. Pemeliharaan (Preservation)
c. Analisa (Analysis)
d. Presentasi (Presentation)
Actions (login required)
|
View Item |