Sompotan, Hendrik B.
(2016)
IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM KERJASAMA KOTA KEMBAR (SISTER CITY) DI INDONESIA.
Jurnal Penelitian Hukum, 3 (3).
ISSN 2477-1953
Abstract
Kerjasama Kota Kembar sister city bersifat internasional karena melibatkan dua Negara yang berbeda sistem mutunya. Di Indonesia model kerjasama ini telah dilakukan mulai tahuan 1960 berdasarkan hukum perjanjian internasional melalui undang-undang No. 22 tahun 1998. Dalam undang-undang ini yang berhak melakukan kerjasama internasional yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Pada awal tahun 1990 sistem kerjasama Kota Kembar berkembang dimana pemerintah daerah berhak melakukan kerjasama dengan persetujuan DPRD sebagai akibat otonomi daerah. Penelitian ini menggunkan metodologi penelitian hukum normatif untuk mendapatkan hasil implikasi hukum perjanjian internasional terkait dengan kota kembar yabg berubah karena dipengaruhi oleh pemberlakuan otonomi daerah. Sesuai undang-undang No. 23 tahun 2014 perubahan tersebut belum diantisipasi terkait dengan kewenangan daerah dan batas kewenangan daerah dalam melakukan perjanjian ineterrnasional. Sebagai kesimpulan diperlukan kepastian hukum terkait batas kewenangan daerah dalam perjanjian internasional sister city agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian
Kata kunci : Perjanjian intenasional,sister city.
Actions (login required)
|
View Item |