Randang, Frankiano B.
(2009)
MEMBANGUN HUKUM NASIONAL YANG DEMOKRATIS DAN CERDAS HUKUM.
SERVANDA_Jurnal Ilmiah Hukum, 3 (5).
pp. 1-11.
ISSN 1907-162030
Abstract
Dalam melaksanakan pembangunan hukum, satu hal penting yang harus diperhatikan adalah, bahwa hukum dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum. Hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Semua diskursus tentang hukum nasional yang hendak dibangun, haruslah merujuk kepada keduanya, dengan demikian upaya reformasi hukum, akan sangat tergantung kepada reformasi konstitusi. Bila konstitusi yang dibangun masih memberi peluang bagi lahirnya sebuah otoritarianisme, maka tindaklah akan lahir sebuah hukum nasional yang demokratis.
Actions (login required)
|
View Item |