UNSRAT Repository

STANDAR PROFESI DAN AKUNTABILITAS PENASEHAT HUKUM DI INDONESIA

Soeikromo, Deasy (2019) STANDAR PROFESI DAN AKUNTABILITAS PENASEHAT HUKUM DI INDONESIA. Discussion Paper. FAKULTAS HUKUM UNSRAT, Manado.

[img]
Preview
PDF (FULL ARTICLE)
Download (205kB) | Preview

Abstract

Dunia usaha selalu menginginkan adanya kepastian hukum, baik dalam melaksanakan aktivitas usahanya maupun kepastian hukum dalam berusaha. Demikian halnya kepastian hukum yang dapat diberikan sebagai konsekuensi operasionalisasi usaha dari perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia. Pada sisi lain, bagi dunia peradilan, keadilan hukum dan pelaksanaan etika profesi terutama di bidang hukum baik itu hakim, pengacara atau konsultan hukum, dan jaksa maupun pihak lain seperti akuntan publik yang berhubungan dengan hukum merupakan suatu keharusan demi menjaga wibawa hukum dan prinsip-prinsip kebenaran hukum yang pada dasarnya ingin ditegakkan terutama dalam hal penegakan etika profesi. Sebenarnya etika profesi merupakan bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Bila kita lihat profesi dapat dibedakan menjadi (1) profesi pada umumnya, dan (2) profesi luhur, pengertian profesi sendiri lebih khusus dibandingkan dengan pengertian pekerjaan. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dan pekerjaan, walaupun diakui memang sukar mencari garis pemisah yang tajam antara keduanya. Pengertian profesi seperti diuraikan tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya. Ada pengertian profesi yang luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Memang benar, orang yang menjalankan profesi luhur tersebut juga memperoleh nafkah dari pekerjaannya itu, tetapi hal itu bukanlah motivasi utamanya. Adapun yang menjadi motivasi utamanya adalah kesediaan yang bersangkutan untuk melayani sesamanya. Contoh profesi ini adalah rohaniawan, dokter, wartawan, hakim, advokat, akuntan publik, notaris, jaksa dan polisi. Penegakan etika, setiap profesi, baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur, memiliki prinsip-prinsip yang wajib ditegakkan. Prinsip-prinsip ini umumnya dicantumkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan. Kode etik di Indonesia merupakan suatu profesi yang biasanya disusun oleh wakil-wakil yang duduk dalam asosiasi profesi itu sendiri. Kesulitan akan timbul apabila 2 untuk satu macam profesi terdapat lebih dari satu asosiasi. Kesulitan lebih jauh akan timbul, jika prinsip-prinsip profesi diterjemahkan secara berbeda dalam kode etik mereka. Penegakan etika profesi dalam pelaksanaan tugas sangat dibutuhkan, sebagai contoh pelaksanaan profesi konsultan hukum pasar modal. Dalam hal ini aspek perlindungan terhadap kepentingan publik merupakan suatu hal penting dan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan transaksi di pasar modal. Oleh karenanya, adalah menjadi tanggung jawab bagi konsultan hukum pasar modal untuk senantiasa memperhatikan aspek tersebut ketika mereka menjalankan profesinya. Terutama bila mengingat betapa signifikannya peran mereka dan pendapat hukum yang mereka terbitkan untuk pelaksanaan suatu transaksi di pasar modal. Bila kita melihat aktivitas yang dilakukan oleh seorang penasehat hukum dalam menjalankan profesinya, maka etika profesi merupakan landasan dalam mengambil kebijakan dalam setiap permasalahan hukum yang akan ditanganinya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa setiap orang yang berperkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Dasar inilah yang akan dijadikan pedoman untuk melakukan pembelaan hukum terhadap seseorang yang terkena perkara. Pentingnya profesi dari seorang penasehat hukum bagi kepentingan untuk memperoleh bantuan hukum guna menegakkan kebenaran dan keadilan hukum, sehingga penulis tertarik untuk melakukan kajian secara yuridis dan menganalisisnya untuk dituangkan dalam bentuk karya tulis ilmiah.

Item Type: Monograph (Discussion Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. Benhard W. Tampangela, ST
Date Deposited: 18 Mar 2019 01:59
Last Modified: 18 Mar 2019 01:59
URI: http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/2234

Actions (login required)

View Item View Item