Pontoh, Kathleen C.
(2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN MASYARAKAT MENGKONSUMSI PANGAN TANPA FORMALIN YANG BEREDAR DI PASAR TRADISIONAL.
Discussion Paper.
FAKULTAS HUKUM UNSRAT, Manado.
Abstract
Penggunaan bahan tambahan pangan (BTP1) atau food additives sudah sangat meluas. Hampir semua industri pangan, baik industri besar maupun industri rumah tangga, dipastikan menggunakan BTP. Penggunaan BTP memang tidak dilarang asalkan bahan tersebut benar-benar aman bagi kesehatan manusia dan dalam dosis yang tepat.
Pengawet merupakan salah satu jenis BTP yang paling banyak digunakan oleh produsen makanan. Penggunaan BTP dimaksudkan untuk mempertahankan kesegaran atau agar produk tahan lama, serta untuk memperbaiki rasa, aroma, penampilan fisik, dan warna. Beberapa pengawet yang termasuk antioksidan berfungsi mencegah makanan menjadi tengik akibat perubahan kimiawi. Namun, karena kurangnya pengetahuan tentang bahaya penggunaan BTP, para produsen makanan menggunakan BTP (pengawet) secara berlebihan.
Actions (login required)
|
View Item |