UNSRAT Repository

DIMENSI DAN IMPLEMENTASI “PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIIL” DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Gerungan, Lucy K. F . R. (2011) DIMENSI DAN IMPLEMENTASI “PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIIL” DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Hukum Unsrat , XIX (5). pp. 60-74. ISSN 1410-2358

[img]
Preview
PDF
Download (121kB) | Preview

Abstract

Dikaji dari perspektif normatif berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 maka tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakantindakan luar biasa pula (extra ordinazy measures). Konsekuensi logis aspek demikian maka hendaknya relatif tiada ruang dan dimensi suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan UU, asas kepatutan dan dianggap tercela oleh masyarakat tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum materiil dalam yurisprudensi baik dalam fungsi negatif (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 71/K/1970 tanggal 27 Mei 1972, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 81/K/Kr/1973 tanggal 30 Mei 1977) maupun fungsi positif (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2477 K/Pid/1988 tanggd 23 Juli 1993, Puturan Mahkamah Agung Nomor: 1571 K/Pid/1993 tanggal 18 Januari 1995) yang diterapkan oleh Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-N2006 tanggal 25 Juli 2006 mengalami keadaan "mati suri". Akan tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pid2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974 K/Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006 maka penerapan perbuatan melawan hukum materiil seolah terasa "hidup kembali". Tugas, fungsi dan peranan hakim asasnya memberikan keadilan karena itu UU memberi independensi kepada hakim ketika memutus perkara dan doktrin memberikan cara dengan melakukan penafsiran dan penemuan hukum guna pembentukan hukum baru yang diterapkan pada kasus konkrit (law in concreto). Hakim bukanlah sebagai penyambung lidah atau corong UU (bouche de la loi/mouth of the laws), akan tetapi Hakim hendaknya harus mempunyai dimensi, paradigma, aktualitas dan pemikiran progresif seperti yang dikedepankan aliran fragmatic legal realism atau realisme Amerika

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User: Steven Ch. Kaunang
Date Deposited: 07 Mar 2012 09:24
Last Modified: 07 Mar 2012 09:24
URI: http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/24

Actions (login required)

View Item View Item