Gerungan, Lucy K.F.R.
(2011)
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN HUBUNGANNYA DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA.
Jurnal Hukum Unsrat , XIX (3).
pp. 11-21.
ISSN 1410-2358
Abstract
Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah sudah tepat, namun seharusnya posisi DPD sejajar dengan DPR, bukan lebih rendah. Disamping itu sebagai lembaga negara mempunyai fungsi yang sangat lemah, hanya sebagai pelengkap bagi lembaga legislatif, dimana hanya sebagai lembaga “konsultatif, dan pertimbangan” saja, tidak mempunyai kewenangan memutus. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah.
Hubungan DPD dengan lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah dan DPRD ada, tetapi hanya pada masalah-masalah tertentu saja dan sifatnya hanya sebagai pemberi “pertimbangan”, Posisi DPD harus lebih diperkuat sehingga dalam menjalankan fungsinya dapat maksimal, bukan hanya sebagai lembaga “pelengkap” dari lembaga legislatif, yang hanya memberi pertimbangan, usulan kepada DPR. Hal ini dapat dilakukan dengan meng-amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang DPD.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah sendiri tentunya harus memperjuangkan hak-haknya supaya sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Actions (login required)
|
View Item |