Gerungan, Lucy K.F.R
LEMBAGA SUAKA DALAM HUKUM INTERNASIONAL.
Jurnal Hukum Unsrat , XVIII (1).
pp. 37-44.
ISSN 1410-2358
Abstract
Bahwa 43 riteria 43c asylum selain diberikan kepada kedutaan besar juga dapat diberikan kepada consulat asalkan consulat itu juga diberikan juga hak-hak yang sama seperti Corps Doplomatic. Bahwa diplomatic asylum ini juga dapat diberikan pada kapal-kapal perang yang berada di suatu Negara asing, pangkalanpangkalan militer asing dan kadang-kadang juga dalam gedung-gedung organisasi internasionan.
Bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka menurut hemat kami pada umumnya Diplomatic Asylum belum dapat diakui sepenuhnya dalam Hukum Internasional, sehingga masih tetap menjadi bahagian Hukum Internasional regional yang mempunyai sifat hukum khusus di Amerika Latin.
Bahwa ternyata masalah suaka berkaitan erat dengan hak Asasi Manusia, bahwa 43riter harus menghormati hak-hak dasar pada setiap keadaan dan situasi, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang yaitu hak untuk hidup, larangan penyiksaan, larangan perbudakan dan jaminan pengadilan, yang selalu di khawatirkan oleh para pencari suaka di negerinya sendiri sebagai resiko dan perbedaan pandangan dengan pihak penguasa/pemerintah. Di negerinya, akan menerima ancaman kebebasan atau keselamatan hidupnya karena alasan ras, agama, kebangsaannya, keanggotaannya pada kelompok sosial tertentu atau karena pandangan politiknya.
Actions (login required)
|
View Item |