Solang, Anggryane N.
(2013)
KAJIAN YURIDIS TENTANG TRANSAKSI DERIVATIF DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERBANKAN DI.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 13-28.
ISSN 1410-2358
Abstract
Sistem Perbankan suatu Negara adalah suatu payung yang dibuat oleh pemerintah negara dengan tujuan melindungi system perekonomian suatu Negara dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak tatanan system ekonomi itu sendiri, menurut penulis system perbankan di Indonesia saat ini apabila dikaitkan dengan peredaran transaksi derivatif seharusnya sudah cukup baik dan well armed karena Aspek-aspek hokum yang bersingkronisasi dengan Arsitektur Perbankan Indonesia, merupakan suatu kolaborasi yang sesuai dalam menentukan kesehatan perekonomian Indonesia, menurut penulis belajar dari krisis Sub-Prime di Amerika penentuan kebijakan oleh pemerintah seharusnya didasarkan atas dasar pertimbangan yang mengacu dari hal-hal yang penulis angkat pada hasil dari penelitian ini, yaitu kebijakan yang berorientasikan asas, prnsip, tujuan, sasaran perbankan Indonesia yang kemudian melebur dalam API, yang patut dikembangkan sehingga dimasa yang akan datang transaksi derivatif diharapkan dapat menjadi produk yang bermanfaat bagi pihak perbankan, nasabah, pemerintah.
Semua transaksi derivatif pada dasarnya dapat memberikan keuntungan ataupun sebaliknya suatu kerugian kepada pelakunya. Namun, hal utama yang harus disadari bahwa transaksi derivatif mengandung resiko yang tinggi sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan asas-asas perbankan yang sehat, transaksi derivatif sebenarnya akan sangat berguna bagi nasabah pengeksport yang nantinya juga merupakan pintu masuk bagi cadangan devisa negara, transaksi derivatif bisa sangat bermanfaat bagi negara dalam hal ini lewat pihak perbankan dalam rangka mendorong pemasukan devisa melalui transaksi eksport-import, tentunya dengan menerapkan transaksi derivatif yang transparan ditunjang dengan profesionalisme pihak perbankan dan peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi ketiga belah pihak. Hal ini berarti apabila transaksi derivatif dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, dan pihak bank menerapkan prudential banking, maka transaksi derivatif dapat sangat berguna bagi pembangunan ekonomi nasional, namun apabila hal ini tidak diterapkan maka penulis memiliki visi bahwa transaksi derivatif dapat memicu terjadinya krisis moneter jilid kedua.
Actions (login required)
|
View Item |