Tamara, Anastasia
(2013)
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KOTA MANADO.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 64-79.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan dengan pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, dan koordinaasi serta pengendalian. Kegiatan/upaya tersebut meliputi pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan informasi usaha, kemitraan, pemberian perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pemberdayaan UMKM di Kota Manado dilakukan melalui penyederhanaan perizinan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, pembiayaan dan permodalan oleh badan usaha milik negara bekerjasama dengan pemerintah Kota Manado, serta pameran dan promosi produk UMKM. Hendaknya pemberdayaan UMKM di Indonesia lebih ditingkatkan melalui revitalisasi perkuatan posisi UMKM dalam sistem perkonomian nasional dan revitalisasi perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses UMKM terhadap permodalan, tekologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan dan mengembangkan potensi sumber daya lokal. Kiranya pemerintah Kota Manado, lebih meningkatkan dan mengoptimalkan UMKM di Kota Manado melalui penyederhanaan perizinan, pemberian modal dengan bunga kecil, penyediaan sarana dan prasarana serta memfasilitasi UMKM di Kota Manado pada pameran nasional maupun internasional.
Actions (login required)
|
View Item |