Kandati, Herry
(2013)
PENERAPAN MEDIASI OLEH LEMBAGA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGGANAN TINDAK PIDANA SEBAGAI PERWUJUDAN RESTORASI JUSTITIA.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 103-119.
ISSN 1410-2358
Abstract
Mediasi penal telah dipraktikan baik oleh anggota masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana tertentu, maupun oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana tertentu pula. Namun demikian praktik mediasi penal di sini tidak menghapuskan kewenangan penuntutan maupun menjalankan pidana bagi pelaku tindak pidana. Konstruksi politik hukum mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di masa mendatang adalah bangunan pengaturan tentang pelaksanaan mediasi penal yang terdiri atas kebijakan formulasi dan kebijakan pelaksanaan mediasi penal.Mediasi penal ini berkaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia karena di sisi pelaku, mediasi penal memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, mengakui perbuatan dan bertanggung jawab kepada korban sedangkan dari sisi korban, mediasi penal memberikan hak korban untuk memperoleh ganti rugi. Secara umum, mediasi penal memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah yang telah terjadi di antara mereka. Kebijakan pelaksanaan (applicative policy) mediasi penal meliputi mediasi penal di luar proses peradilan pidana (Penal mediation out of Criminal Justice Process) dan mediasi penal di dalam proses peradilan pidana (Penal Mediation Within Criminal Justice System) yang meliputi mediasi pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan dan saat terpidana menjalankan pidananya namun tahapan yang paling efektif adalah pada tahap penyidikan.
Actions (login required)
|
View Item |