Oroh, Novry
(2013)
PERLINDUNGAN HAK HIDUP TERHADAP ANAK YANG BARU DILAHIRKAN.
Jurnal Hukum Unsrat , I (5).
pp. 1-12.
ISSN 1410-2358
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sudah tegas dinyatakan bahwa hak-hak seorang anak harus dilindungi. Hal ini juga berlaku bagi seorang anak baik dalam kandungan maupun anak yang baru dilahirkan. Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Pada kenyataannya masalah pelanggaran HAM terhadap nyawa anak terus terjadi mulai dari kasus-kasus aborsi (pengguguran kandungan) baik abortus profokatus maupun abortus medis terus terjadi baik dilakukan oleh ibu, paramedis, dan dokter. Pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap nyawa anak ini terus terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas untuk menjerat para pelaku baik ibu, dokter, dengan tuntutan hukuman berat. Lemahnya posisi si anak khususnya anak yang baru dilahirkan menyebabkan rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM baik pembunuhan maupun penyiksaan. Hasil penelitian menunjukkan anak masih rentan terhadap pelanggaran hak hidup karena Undang-undang Perlindungan HAM Nomor 39 tahun 1999 belum mempertegas tentang administrasi penindakan terhadap pelaku pelanggaran HAM anak dalam bentuk pembunuhan seperti ibu dan dokter. Ketidaktegasan ini membawa dampak terus terjadinya pelanggaran hak hidup anak baik oleh orangtua maupun dokter. Sebagai kesimpulan Pelaku pelanggar HAM anak yang baru dilahirkan sesuai dengan hasil penelitian kebanyakan adalah ibu dari anak tersebut yang tidak menerima kelahiran seorang anak. Untuk itu perlu diterapkan aturan yang tegas terhadap para pelaku pelanggaran HAM anak supaya ada efek jera.
Actions (login required)
|
View Item |