Lapadengan, Azis S.
(2013)
ANALISIS FUNGSI PENGGUNAAN LEMBAGA KEPAILITAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN.
Jurnal Hukum Unsrat , I (1).
pp. 1-10.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pelaksanaan fungsi lembaga kepailitan terhadap kredit macet perbankan pada hakekatnya merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dari permohonan pernyataan pailit, pengurusan dan pemberesan harta pailit, dan terakhir adalah berakhirnya kepailitan. Kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan mencegah/menghindari tindakan-tindakan yang tidak adil dan dapat merugikan semua pihak, yaitu menghindari eksekusi oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh debitor sendiri. Penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui lembaga kepailitan walaupun telah diatur melalui UU Kepailitan namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan-hambatan, diantaranya hambatan yang datang dari debitor, terutama yang beritikad buruk atau yang tidak memiliki keinginan untuk melunasi hutang-hutangnya segera dengan berbagai macam cara sehingga pada saat akan dieksekusi banyak persoalan yang muncul. Penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui lembaga kepailitan akan berakhir cepat dan efektif tergantung pada itikad baik para pihak. Hakim dalam menyelesaikan masalah kepailitan disarankan untuk lebih meningkatkan perannya demi menegakkan keadilan dengan cara memberi perlindungan kepada pihak debitor terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh para kreditor, apabila debitor telah mengajukan permohonan pailit pada lembaga kepailitan. Apabila debitor telah dinyatakan pailit kurator diupayakan untuk segera melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali, sehingga tidak akan ada upaya-upaya debitor nakal untuk memanipulasi asset maupun hartanya sehingga akan merugikan para kreditor. Karena pernyataan pailit, telah mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai
Actions (login required)
|
View Item |