Bawuna, Paula
(2013)
ANALISIS HUKUM PERBANKAN TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SK PENGANGKATAN PNS.
Jurnal Hukum Unsrat , I (1).
pp. 71-84.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pemberian kredit bagi bank merupakan kegiatan yang utama, karena pendapatan terbesar dari bank berasal dari sektor tersebut baik dalam bentuk bunga, provisi, ataupun pendapatan lainnya. Besarnya kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan dan kesinambungan usaha dari sebuah bank. Oleh karena itu, pemberian kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan besarnya kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit, sampai kepada pengembalian atas kredit yang macet. Sedangkan pentingnya aktivitas pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula yang seringkali menjadi penyebab bankrutnya sebuah bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang: 1) Apa dasar hukum yang memungkinkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil dapat dijadikan jaminan oleh debitur kepada kreditur. 2) Bagaimana proses penyelesaian yang akan diambil oleh pihak kreditur (bank) apabila terjadi konflik hukum (Kredit Macet). 3) Bagaimana tanggung jawab yuridis bankir terhadap kredit macet nasabah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Metode pendekatan yuridis-empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Atau dengan kata lain, penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif disertai dengan kajian teoritis hukum, dengan didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil bisa dijadikan jaminan yang sah dalam hukum perbankan dan asas hukum perkreditan. Apabila terjadi kredit macet, maka bank sepenuhnya memiliki hak untuk menyelesaikannya baik secara damai maupun melalui proses hukum yang berlaku. Disamping itu, berhubung PT Bank Sulut merupakan Badan Usaha Milik Negara, maka bankir memiliki tanggung jawab secara yuridis atas kredit macet nasabah karena sudah merugikan kekayaan negara.
Actions (login required)
|
View Item |