Towoliu, Wolly P.
(2013)
FUNGSI LEMBAGA PERBANKAN DALAM MELINDUNGI NASABAH MELALUI ASPEK KERAHASIAAN BANK.
Jurnal Hukum Unsrat , I (2).
pp. 11-24.
ISSN 1410-2358
Abstract
Fungsi lembaga keuangan dalam melindungi nasabah melalui aspek kerahasiaan bank, dapat dilihat dari adanya kewajiban bank sebagai lembaga keuangan yang mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apa pun, biasa atau dalam keadaan luar biasa. Sifat rahasia bank juga bersifat nisbi, yang artinya bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, bila untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara.
Hasil pengkajian menunjukkan bahwa pengertian dan ruang lingkup mengenai rahasia bank yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 adalah berbeda. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 ketentuan rahasia bank tersebut lebih luas, karena berlaku bagi setiap nasabah dengan tidak membedakan antara nasabah penyimpan dan nasabah peminjam. Sedangkan ketentuan rahasia bank yang ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 1998 lebih sempit, karena hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dan simpanannya saja.
Fungsi lembaga keuangan perbankan bagi kemajuan ekonomi nasional antara lain berfungsi sebagai financial intermediary dan sebagai agent of development. Pengusaha juga sangat berkepentingan, dimana bank adalah bidang usaha jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan. Disamping kepentingan para pengusaha ada pula kepentingan lain yaitu kepentingan masyarakat umum, hal ini dikarenakan lembaga bank adalah lembaga yang dapat memberikan pelayananan jasa keuangan. Dengan demikian terlihat bahwa dalam dunia perbankan terdapat tiga pihak utama yang sangat berkepentingan degan jasa perbankan, yaitu kepentingan negara dalam hal ini pemerintah (untuk kepentingan pembangunan), kepentingan pengusaha bank, dan kepentingan masyarakat atau nasabah. Dengan demikian bank berperan penting untuk memajukan ekonomi nasional, melalui perannya sebagai penyedia jasa keuangan baik untuk transaksi nasional maupun internasional.
Actions (login required)
|
View Item |