Kereh, Jusak
(2013)
KAJIAN HUKUM TENTANG PELUANG DAN KENDALA BISNIS DI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN.
Jurnal Hukum Unsrat , I (1).
pp. 45-56.
ISSN 1410-2358
Abstract
Sistem pengaturan di dalam industri penyiaran televisi diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional yang dikembangkan dengan pola jaringan terpadu dengan membentuk stasiun jaringan dan lokal. Hal itu sangat membuka peluang investasi khususnya untuk pengusaha didaerah namun dalam pelaksanaannya hingga saat ini sistim berjaringan ini tidak pernah terealisasi, karena terhambat oleh Undang-Undang No 32 Tahun 2002 yang tidak tegas dalam mengatur penyelenggaraan izinan penyiaran kepada dua lembaga yaitu Komisi Penyiaran Indonesia dan Departemen Komunikasi. Hal ini jelas menghambat kreativitas investor atau pengusaha lokal untuk mendirikan stasiun televisi swasta di daerah sesuai dengan konteks Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang keterbukaan dan kepastian hukum untuk berinvestasi di bidang penyiaran televisi.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tidak harmonis dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 khususnya mengenai masalah perizinan. dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) harus melalui serangkaian persyaratan panjang dengan melalui dua lembaga KPI dan Depkominfo, sehingga memerlukan biaya yang tinggi serta waktu yang lama, Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi dan penyederhanaan perizinan agar industri penyiaran televisi di daerah semakin meningkat. Ketika TV Swasta "Nasional" enggan atau "membangkang" mengalokasikan waktu siarannya untuk konten lokal, maka terjadi celah sebagai peluang bagi stasiun TV lokal di masing-masing daerah. TV Lokal dapat memanfaatkan ceruk pasar (pemirsa dan iklan lokal) untuk konten lokal yang enggan diisi oleh TV Swasta Nasional.
Actions (login required)
|
View Item |