Onibala, Imelda
(2013)
KETERTIBAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.
Jurnal Hukum Unsrat , I (2).
pp. 123-130.
ISSN 1410-2358
Abstract
Persoalan ketertiban umum (public order), pemberlakuan kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa (mandatory laws), dan persoalan pengakuan atas hak-hak yang diperoleh (vested rights) adalah beberapa dari persoalan pokok HPI, khususnya yang berkaitan dengan pertanyaan tentang sejauh mana suatu forum harus mengakui atau dapat mengesampingkan sistem hukum, atau kaidah hukum asing, atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum asing. Artinya, ketiga masalah itu dapat dianggap sebagai pendekatan-pendekatan yang berbeda terhadap persoalan yang sama dalam HPI, yaitu persoalan sejauh mana sebuah pengadilan berkewajiban untuk memperhatikan, menaati, dan mengakui keberlakuan hukum asing sebagai akibat dari adanya unsur-unsur asing dalam suatu perkara.
Perbedaan di antara ketiga masalah tersebut sebenarnya hanya terletak pada tujuan yang hendak dicapai karena teori tentang ketertiban umum berupaya membentuk landas pijak bagi hakim untuk mengesampingkan berlakunya hukum/kaidah hukum asing di dalam perkara HPI yang seharusnya tunduk pada suatu sistem hukum asing. Sementara asas-asas dalam pemberlakuan mandatory laws dimaksudkan untuk membatasi hukum asing yang tetap akan diberlakukan. Sedangkan teori tentang hak-hak yang diperoleh hendak memberikan landas pijak bagi forum untuk mengakui berlakunya kaidah-kaidah atau hak-hak yang terbit berdasarkan hukum asing.2
Actions (login required)
|
View Item |