Kaunang, Pngkan D.
(2013)
PENERAPAN ASAS EFISIENSI DAN ASAS EFEKTIFITAS DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TOMOHON.
Jurnal Hukum Unsrat , I (1).
pp. 136-148.
ISSN 1410-2358
Abstract
Dalam penyusunan APBD peran asas efektifitas dan efisiensi belum maksimal diterapkan. Sehingga mengabaikan kebutuhan masyarakat. Dalam penerapan APBD terjadi pemborosan, anggaran-anggaran yang seharusnya perlu dipertimbangkan lagi karena tidak berpengaruh untuk perkembangan ekonomi masyarakat. Tidak diterapkannya asas efektifitas dan efisiensi, karena dalam proses penyusunan dan penetapan APBD kepentingan politik dari partai-partai yang ada dalam anggota DPRD masih cukup berpengaruh, begitu juga kepentingan pihak eksekutif. Terkait dengan proyek dan penggunaan anggaran cukup kuat dalam pengaruhnya dalam proses tersebut. Aspek lain yang cukup berpengaruh tidak adanya PROTAP yang di sepakati bersama yang memuat prosedur dan batas waktu penyusunan dan penetapan APBD cukup berpengaruh dalam pengimplimentasian asas efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan dan penetapan APBD. Asas efektifitas dan efisiensi ini belum diterapkan secara murni, karena dalam mekanisme penyusunan APBD banyak faktor yang mempengaruhi yaitu antara lain kepentingan politik dan kesiapan dari SKPD. Ketika suatu RAPBD disusun dan dibahas dalam rapat komisi dan fraksi, sering terjadi perubahan karena adanya kebijakan daerah dan kesiapan anggaran. Selain itu terjadi perubahan-perubahan karena kepentingan politik dan tidak terakomodirnya usulan-usulan dari SKPD. Dalam penyusunan APBD kepentingan real masyarakat tidak di kedepankan karena dalam penetapan pos anggaran seringkali bukan berbasis kebutuhan real tetapi berbasis kepentingan politik dan kekuasaan. Terjadi pemborosan, masih banyak anggaran yang dapat ditekan. Keadaan tersebut merupakan kesulitan dalam penerapan asas efektifitas dan efisiensi dalam proses penyusunan APBD. Aspek lain yang menjadi penghambat kurang di tempatkannya masyarakat dalam berpartisipasi dalam penyusunan dan pengawasan proses penetapan APBD, sehingga kebutuhan masyarakat sering di kesampingkan. Dan juga proses penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2012 sangat terburu-buru, karena tidak sesuai dengan jadwal yang di tetapkan Permendagri No.22 Tahun 2011, hal ini berpengaruh terhadap hasil dari APBD tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |