Soeikromo, Deasy
(2013)
PENGALIHAN HAK MILIK ATAS BENDA MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT KUH PERDATA.
Jurnal Hukum Unsrat , I (3).
pp. 89-97.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pengalihan hak milik atas kebendaan melalui perjanjian jual beli yang dilakukan dimana ketentuan undang-undang mensyaratkan bahwa untuk perolehan hak milik berdasarkan penyerahan, harus memenuhi dua syarat yaitu adanya peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik dan dilakukannya penyerahan yang semuanya harus dibuat dan dilakukan oleh seorang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan yang akan dialihkan tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa yang termasuk dalam peristiwa perdata tersebut adalah perbuatan hukum berupa perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dengan tujuan untuk mengalihkan hak milik atas kebendaan tertentu.
Resiko-resiko dalam perjanjian jual beli yaitu tidak ditepatinya apa yang telah diperjanjikan dalam jual beli oleh salah satu pihak. Untuk penyerahan barang, selama barang belum dilever risikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih menjadi pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli atau resiko kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) di luar kesalahan salah satu pihak. Pihak yang menderita karena barang yang menjadi obyek perjanjian ditimpa oleh kejadian yang tak disengaja tersebut dan diwajibkan memikul kerugian itu tanpa adanya keharusan bagi pihak lawannya untuk mengganti kerugian, dinamakan pihak yang memikul resiko atas barang tersebut. Peristiwa semacam itu dalam hukum perjanjian dengan istilah hukum dinamakan “keadaan memaksa” (overmacht, force majeur). Dengan demikian maka persoalan tentang resiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga.
Actions (login required)
|
View Item |