Rares, Jootje Jafet
PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI).
Jurnal Hukum Unsrat , I (3).
pp. 44-55.
ISSN 1410-2358
Abstract
Perbuatan yang dilakukan oleh prajurit, di bawah komando dan pengendalian atau di bawah kekuasaan yang efektif dapat dibuktikan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat apabila prajurit berdasarkan pemeriksaan di sidang pengadilan terbukti melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan kejahatan tersebut. Penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia yang melakukan pelanggaran HAM yang berat di bawah kekuasaan yang efektif oleh komandan militer melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan akan menimbulkan pertanggungjawaban pidana baik terhadap prajurit TNI maupun pertanggungjawaban pidana komandan militer, karena seharusnya komandan militer mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan komandan militer tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencagah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Actions (login required)
|
View Item |