Sinaga, Thor B.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA.
Jurnal Hukum Unsrat , I (2).
pp. 94-105.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat memang pada dasarnya diperlukan suatu aturan sehingga antara kepentingan yang satu dengan yang lain setidaknya dapat diminimalisir tidak terjadi. Manusia sebagai subjek hukum merupakan bagian penting dalam suatu negara yang dikenal sebagai subjek hukum internasional. Kendati demikian, aturan atau hukum yang ada belum tentu secara keseluruhan dapat menjawab kepentingan semua orang. Untuk itu diperlukan lagi pengetahuan atas aturan yang mengatur hak yang melekat pada diri individu tersebut. Dalam makalah ini dibahaslah mengenai Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter yang mungkin dalam dunia akademis Hukum Internasional sendiri masih dianggap baru. Sementara menyadari kondisi dunia yang juga menjadi tanggung jawab manusia secara tidak langsung mesti ada aturan yang membatasi kewenangan manusia dalam mengelolahnya. Hal ini tentu tidak menjadi tanggung jawab sebagian orang atau untuk lebih luas menjadi tanggung jawab beberapa negara besar. Namun sudah selayaknya setiap negara memandang isu-isu global sebagai tanggung jawab bersama guna menciptakan bumi yang aman untuk dihuni generasi mendatang.
Actions (login required)
|
View Item |