liwe, Eklesia Liwe
(2013)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIKA TANPA LABEL.
Jurnal Hukum Unsrat , 1 (2).
pp. 73-80.
ISSN 1410-2358
Abstract
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan nama barang, merek barang, kegunaan, komposisi, cara pemakaian, akibat sampingan, daluwarsa, izin edar BPOM dan lain-lain di Indonesia diatur dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Transnasional. Perlindungan hukum bagi konsumen melalui hukum administrasi negara dilakukan pemerintah melalui peraturan-peraturan yang berisikan pengakuan dan penegasan hak-hak konsumen yang harus dihormati oleh produsen. Perlindungan konsumen dalam bidang hukum perdata didasarkan pada perbuatan melawan hukum sehingga konsumen yang dilanggar haknya yang menimbulkan kerugian baginya berhak memperoleh ganti rugi.
Actions (login required)
|
View Item |