Rumimper, Grace Joice S. N.
(2013)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI MELALUI INTERNET.
Jurnal Hukum Unsrat , I (3).
pp. 56-67.
ISSN 1410-2358
Abstract
Transaksi perdagangan (jual beli) melalui media internet atau electronic commerce pada dasarnya memiliki kesamaan dengan mekanisme perdagangan (jual beli) biasa (konvensional). Hanya saja, yang membedakan di antara keduanya adalah dalam transaksi jual beli melalui internet (electronic commerce), sistem yang digunakan dalam seluruh proses transaksi dilakukan secara online, mulai dari penawaran produk, pembelian, sampai dengan pembayaran, sedangkan dalam transaksi biasa, seluruh proses transaksi dilakukan secara manual (offline). Tanggung jawab pelaku usaha belum diatur secara spesifik dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Transaksi Elektronik, tetapi pada prinsipnya pelaku usaha dapat dituntut pertanggungjawaban dalam transaksi elektronik lewat pertanggungjawaban kontraktual (contractual liability) berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Pertanggungjawaban produk (product liability) apabila ternyata produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha cacat dan merugikan konsumen. Pada kenyataannya tuntutan tanggung jawab terhadap pelaku usaha masih mengalami hambatan karena diterapkannya perjanjian baku dalam kontrak dan perlunya pembuktian untuk menuntut peranggung jawaban pelaku usaha dalam transaksi internet cukup panjang dan berbelit-belit.
Actions (login required)
|
View Item |