Supit, Donald
(2013)
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN KARGO UDARA DOMESTIK.
Jurnal Hukum Unsrat , I (3).
pp. 13-23.
ISSN 1410-2358
Abstract
Bentuk tanggung jawab pengangkut barang (cargo) terhadap penggunaan jasa pengangkutan udara, berupa kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau barang. Tanggung jawab yang dimaksud berupa Tanggung jawab terhadap pengirim kargo, karena kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak. Dalam hal ini, maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi yang diderita oleh penumpang dan apabila ingkar janji, maskapai penerbangan dapat digugat di pengadilan. Prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap barang yang diangkutnya bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Penggantirugian atas barang dan ketentuannya, Pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakan dalam pengangkutan.
Actions (login required)
|
View Item |