Sondakh, Jemmy
TELAAH TEORITIS TENTANG SISTEM DESENTRALISASI DALAM PENGATURAN INVESTASI DI INDONESIA.
Jurnal Hukum Unsrat .
ISSN 1410-2358
Abstract
Desentralisasi telah diletakan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dimana kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk investasi telah diserahkan ke pemerintah daerah. Dari sisi lain pengaturan penanaman modal dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 masih menggunakan paradigma sentralisasi seperti Undang-undang Investasi lama Nomor 1 Tahun 1967. Sentralisasi penanaman modal diwujudkan dengan pelimpahan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk menyelenggarakan penanaman modal dengan sistem pelayanan satu pintu. Keadaan tersebut berpengaruh terhadap kepastian jaminan investasi di daerah. Timbulnya sejumlah masalah investasi seperti PT. Newmont, PT. MSM, dan Lapindo Berantas menunjukkan tidak konsistennya penerapan sistem desentralisasil dalam penyelenggaraan investasi di daerah.
Actions (login required)
|
View Item |