Lumantow, Carter H.
(2013)
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP PRODUK CACAT DALAM KAITANYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Jurnal Hukum Unsrat , I (2).
pp. 35-43.
ISSN 1410-2358
Abstract
Produsen sebagai yang bertanggungjawab apabila cacat produk yang terjadi adalah sepenuhnya kesalahan distributor selaku pelaku usaha. Tanggung jawab produsen dapat berupa ganti rugi dengan produk yang sama, ganti rugi dengan uang yang senilai dengan harga produk tersebut beserta ongkos kirimnya, atau berupa membayar perawatan dan pengobatan konsumen apabila cacat produk tersebut menimbulkan gangguan kesehatan pada konsumen. Upaya yang ditempuh konsumen apabila distributor selaku produsen/pelaku usaha tidak mau bertanggungjawab atas terjadinya cacat produk dalam transaksi jual beli adalah dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Alternative Dispute Resolution), yaitu: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Actions (login required)
|
View Item |