Meylen, Maringka
(2013)
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERJANJIAN FRANCHISING DI INDONESIA.
Jurnal Hukum Unsrat , I (6).
pp. 77-89.
ISSN 1410-2358
Abstract
Waralaba (Franchise) merupakan hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Hal ini merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Franchising/waralaba pada dasarnya adalah suatu konsep pemasaran yang melaju sangat cepat namun tidak mudah untuk mencapai suatu keberhasilan dari bisnis franchising itu sendiri. Sistem bisnis waralaba memiliki banyak kelebihan misalnya pada pendanaan, sumber daya manusia (SDM), manajemen dan tingkat kesulitan dalam pemasarannya., kecuali jika pemilik usaha tersebut mau berbagi dengan pihak lain. Bisnis waralaba cukup dikenal dengan jalur distribusinya yang efektif untuk mendekatkan produknya kepada para konsumen melalui tangan-tangan para pebisni. Hal menarik dari Bisnis Franchise yang semakin maju adalah banyaknya usaha yang di tawarkan kepada para konsumen dengan berbagai jenis produk barang dan jasa, antara lain makanan modern/fastfood yang pemasarannya dilakukan di pusat-pusat pertokoan atau di pingir-pinggir jalan perkotaan yang sangat mudah di jangkau oleh masyarakat. Bisnis waralaba pastinya sangat mudah ditemukan dan seringkali kita jumpai seperti Mc. Donal, Pizza Hut, Pizza Hut dan lain lain.
Actions (login required)
|
View Item |