Royke A., Taroreh
(2014)
HAK KREDITOR SEPARATIS DALAM MENGEKSEKUSI BENDA JAMINAN DEBITOR PAILIT.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 105-116.
ISSN 1410-2358
Abstract
Perlindungan bagi kreditor sebagai antisipasi apabila ternyata perusahaan debitor mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya sehingga tidak mampu membayar utang-utangnya, maka kreditor harus memperoleh kepastian bahwa hasil penjualan agunan atau hasil likuidasi atas harta kekayaan (asset) perusahaan debitor tersebut dengan melalui putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang nantinya dapat digunakan sebagai sumber pelunasan alternatif. Tentunya dari hasil penjualan agunan atau likuidasi harta kekayaan perusahaan yang dinyatakan pailit dimungkinkan juga harta kekayaan penjamin (borg) sebagai pihak ketiga dapat dipergunakan untuk sumber pelunasan utang perusahaan (debitor). Sumber pelunasan alternatif ini dalam dunia perbankan disebut second way out.
Actions (login required)
|
View Item |