Grenaldo, Ginting
HAK PATEN UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT DI TINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 70-80.
ISSN 1410-2358
Abstract
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya, sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. Setiap manusia sejak dilahirkan telah melekat kepadanya suatu hak kodrat yang dimiliki manusia sebagai manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia2 Salah satu tujuan negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Usaha memajukan kesejahteraan rakyat berarti suatu usaha untuk mewujudkan suatu tingkat kehidupan masyarakat yang optimal berupa kesejahteraan lahir dan kebahagian batin dengan kualitas kehidupan yang dapat memenuhi unsur-unsur kebutuhan dasar manusia yaitu di-antaranya kesehatan. Bidang pelayanan kesehatan, merupakan salah satu unsur perbekalan kesehatan sebagai faktor yang paling dominan dalam memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan derajat kesehatan tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |