Veronika , Angwarmase
(2014)
KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DI ERA OTONOMI DAERAH DALAM PENGGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU – PULAU KECIL (STUDI KASUS PULAU NGELE-NGELE KABUPATEN PULAU MOROTAI).
Jurnal Hukum Unsrat , II (1).
pp. 68-76.
ISSN 1410-2358
Abstract
Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat genelogis menurut asas kedarahan ( keturunan ) ialah masyarakat hukum adat yang anggota anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan
bahwa mereka semua berasal satu keturunan yang sama. Dengan kata –kata
lain: seseorang menjadi anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan
karena ia menjadi atau menganggap dirinya keturunan dari seseorang ayah –
asal ( nenek moyang laki –laki) tunggal melalui garis keturunan laki –laki
atau dari seorang ibu- asal ( nenek moyang perempuan) tunggal – melaui
garis keturunan perempuan, dan dengan demikian maka semua anggota
masyarakat yang bersangkutan itu tadi merasa sebagai suatu kesatuan dan
turut pada peraturan – peraturan hukum adat yang sama.2
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT MMC sekitar januari
tahun 2012 terjadi konflik, dimana pengrusakan dan penjarahan hasil-hasil
tambak baik itu Mutiara dan Ikan yang bernilai ekonomis tersebut yang di
miliki oleh pihak PT MMC dirusak oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pulau
Morotai, yang mengakibatkan Kerugian yang sangat besar yang di alami oleh
pihak, diakibatkan karna pembagian hasil usaha dari pihak perusahan tidak
sesuai dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Actions (login required)
|
View Item |