Franklin, Montolalu
(2014)
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DARI DEBITUR YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 13-23.
ISSN 1410-2358
Abstract
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferens piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Lahirnya Undang-undang Hak Tanggungan dimaksudkan untuk memenuhi keberadaan lembaga jaminan dalam menopang pembangunan ekonomi. Hal ini dimaksudkan menggantikan lembaga jaminan yang sudah ada dalam KUH Perdata, yaitu Hypotheek dan Credietverband. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di atas berasal dari zaman kolonial Belanda dan didasarkan pada hukum tanah yang berlakunya sebelum adanya Hukum Tanah Nasional, sebagaimana pokok-pokok ketentuannya yang tercantum dalam Undang-undang Pokok Agraria dan dimaksudkan untuk diberlakukannya hanya sementara waktu, yaitu sambil menunggu terbentuknya undang-undang yang dimaksud oleh Pasal 51 UUPA.
Actions (login required)
|
View Item |