Menix, Manopo
(2013)
KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN KREDIT DALAM PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (LEASING) ATAS KLAIM DARI TERTANGGUNG TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR.
Jurnal Hukum Unsrat , I (6).
pp. 46-54.
ISSN 1410-2358
Abstract
Sengketa antara Lessee PT. Adira finance Cabang Manado dengan perusahaan asuransi, pada umumnya terjadi karena perbedaan nilai kerusakaan atau hasil perbaikan kendaraan kurang memuaskan bagi Lessee/ tertanggung. Usaha penyelesaian sengketa lebih diupayakan dengan musyawarah mufakat, sampai terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, dimana apabila tidak ditemukan penyelesaiannya dengan cara musyawarah maka lessee diberi kebebasan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase / pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Namun sampai saat ini PT.Adira finance Cabang Manado tidak pernah ditemui sengketa dengan Lessee yang mengharuskan penyelesaiannya melalui arbitrase ataupun sampai ke tingkat pengadilan. Hubungan hukum antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan lessee/ tertanggung dituangkan ke dalam klausul asuransi pada perjanjian kredit, sedangkan hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dengan lessee dituangkan dalam perjanjian standar yang sering disebut perjanjian kredit. Tanggung jawab perusahaan asuransi kepada lessee dialihkan kepada perusahaan pembiayaan sepanjang lessee tersebut masih dalam masa kredit dengan PT. Adira finance Cabang Manado. Tanggung jawabnya adalah memberikan proteksi atau perlindungan bagi obyek leasing (mobil,truk) berupa pemberian ganti rugi terhadap obyek leasing apabila timbul pengajuan klaim jika terjadi sesuatu terhadap obyek leasing, dimana hal itu merupakan kondisi pertanggungan dalam polis asuransi yang wajib ditanggung oleh pihak PT. Autocilinsebagai penanggung yaitu risiko- risiko yang termasuk dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |