Harly, Rumagit
(2014)
KAJIAN YURIDIS TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.
Jurnal Hukum Unsrat , II (1).
pp. 57-67.
ISSN 1410-2358
Abstract
Upaya-upaya mengenai keselamatan dan kesehatan kerja baik yang bersifat preventif, proaktif, maupun represif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja dan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga perusahaan-perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin. Mengenai Pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Selanjutnya dalam Pasal 179 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan (pasal 176 Undang-undang No.13 Tahun 2003). Dengan demikian, sasaran pengawasan ketenagakerjaan ialah meniadakan ataumemperkecil adanya pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga proses hubungan industrial dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Actions (login required)
|
View Item |