Sam J. R. , Saroinsong
(2014)
KONSEP STRATEGIS PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 50-59.
ISSN 1410-2358
Abstract
Tindakan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan.2 Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah. Perbuatan pencucian uang tersebut adalah sangat membahayakan baik dalam tataran nasional maupun internasional, karena pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak. Selain itu, nominal uang yang dicuci biasanya luar biasa jumlahnya, sehingga dapat mempengaruhi neraca keuangan nasional bahkan global.
Actions (login required)
|
View Item |