Butje, Tampi
(2014)
KUHAP DAN PENGATURAN GANTI RUGI PIHAK KORBAN DALAM PERADILAN PIDANA.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 24-35.
ISSN 1410-2358
Abstract
Makna "orientasi korban" yang dimaksudkan dalam penulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk mengurangi perhatian terhadap upaya pembinaan narapidana, melainkan menempatkan kepentingan korban sebagai salah satu bagian yang mutlak dipertimbangankan dalam proses pidana. Keterlibatan negara dan masyarakat umum dalam menanggulangi beban penderitaan korban bukan karena hanya negaralah yang memiliki fasilitas-fasilitas pelayanan umum, tetapi juga disertai dengan dasar pemikiran bahwa negara berkewajiban untuk memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan para warganya. Terjadinya korban kejahatan dapat dianggap gagalnya negara dalam memberikan perlindungan yang baik kepada warganya. Pengaturan dan pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kejahatan dalam KUHAP harus disertai dengan pengawasan pelaksanaan yang baik apabila ingin dikualifikasikan sebagai peraturan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bermanfaat.
Actions (login required)
|
View Item |