Agus Yafli , Tawas
(2013)
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN MARTADINATA PAAL DUA DI KOTA MANADO).
Jurnal Hukum Unsrat , I (6).
pp. 64-76.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Daerah pada proyek Pelebaran Jalan Martadinata, Paal Dua, Kota Menado melewati beberapa tahapan-tahapan yaitu: instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan melalui kepala inspeksi agraria (Kakanwil BPN Provinsi) disertai, kemudian Kepala Inspeksi Agraria (Kakanwil BpN provinsi) meminta pertimbangan kepada kepala daerah yang bersangkutan, selanjutnya dibentuk Panitia Penaksir untuk menghitung dan menetapkan ganti kerugian. Kakanwil BPN Provinsi kemudian meminta rekomendasi dari Kepala BPN, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri terkait untuk diteruskan kepada presiden untuk diterbitkan keputusan pencabutan hak atas tanah yang dimaksud. Namun, dalam keadaan yang sangat mendesak dan memerlukan penguasaan tanah dengan segera, pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan dengan mengabaikan tahapan-tahapan sebagaimana dijalankan pada prosedur normal. Penetapan Ganti Kerugiannya terhadap Pengadaan Tanah Bagi Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah Daerah pada proyek Pelebaran Jalan Martadinata, Paal Dua, Kota Manado Ganti rugi dibatasi sebagai penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. Dengan demikian jumlah Ganti Rugi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada proyek Pelebaran Jalan Martadinata, Paal Dua berbeda-beda, sesuai dengan kerugian yang diterima masing-masing warga. Adapun yang menjadi kendala dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum antara lain yaitu: kurang adanya pendekatan yang baik dari pelaksana dengan masyarakat berakibat dukungan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak optimal, pelaksanaan musyawarah dengan menggunakan dasar penilaian harga dari appraisal dimulai dengan harga yang rendah, berakibat berlarut-larutnya pelaksanaan pengadaan tanah, terhambatnya perolehan tanah dan pembangunan fisik yang disebabkan ketidaksepakatan harga, terjadinya peralihan tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum kepada pihak lain, menyebabkan permintaan ganti rugi tanah meningkat, kurangnya pemahaman secara menyeluruh dan terperinci tentang proses pengadaan tanah serta koordinasi antara Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Tim Pengadaan Tanah (Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah), kurang tersedianya dana untuk pengadaan tanah yang memadai.
Actions (login required)
|
View Item |