UNSRAT Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PUTUSAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

Credo, Woruntu (2013) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PUTUSAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG KEPAILITAN. Jurnal Hukum Unsrat , I (6). pp. 114-123. ISSN 1410-2358

[img]
Preview
PDF
Download (158kB) | Preview

Abstract

Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Melalui Kepailitan melalui proses sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur didalam Undang-Undang ini. Undang-undang ini semakin menjawab berbagi permasalahan kredit macet yang ada di Indonesia pada waktu itu. Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu: (a). Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur; (b). Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Permasalahan dalam Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Kepailitan Yang Diajukan Debitor adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan,tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang mempunyai piutang utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di pengadilan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh undang-Undang tersebut sering disebut dengan actio pauliana yang merupakan suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitor untuk kepentingan debitor tersebut yang dapat merugikan kepentingan kreditornya. Namun dalam upaya pembuktiannya bahwa debitur telah melakukan berbagai perbuatan hukum yang merugikan kreditur bukanlah sesuatu yang mudah. Berdasarkan pasal 1820 KUHPerdata, borgtocht atau penanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang/kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang/debitur manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dapatlah disimpulkan bahwa penanggungan adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga, guna kepentingan kreditur, untuk memenuhi kewajiban debitur manakala ia sendiri tidak memenuhinya. Hubungan antara borgtocht dengan hukum kepailitan terjadi apabila ada permohonan pernyataan pailit terhadap borg/penjamin/guarantor. Maka dapat dikatakan bahwa kedudukan Guarantor yaitu debitur apabila debitur lalai atau cidera janji, jadi seorang guarantor dapat saja dipailitkan.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Bidang Ilmu Hukum
Depositing User: Steven Ch. Kaunang
Date Deposited: 07 Mar 2014 18:51
Last Modified: 07 Mar 2014 18:51
URI: http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/443

Actions (login required)

View Item View Item