Anggelina P. , Tololiu
(2014)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAIN BENTENAN SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SULAWESI UTARA.
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 1-12.
ISSN 1410-2358
Abstract
Perlindungan hukum karya cipta seni kain Bentenan dapat dilakukan melalui suatu kontrak atau perjanjian, dimana harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu, dan suatu sebab yang halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Berkaitan dengan upaya hukum preventif, yaitu untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap Hak Cipta, tertutama karya cipta seni kain Bentenan Sulawesi Utara dengan cara melalui perjanjian, selain berdasarkan Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, dapat pula merujuk pada Pasal 45 UUHC 2002 yang menyatakan, bahwa pemegang Hak Cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UUHC 2002.
Actions (login required)
|
View Item |