Hengky K. V. , Paendong
(2013)
PERLINDUNGAN PEMEGANG POLIS PADA ASURANSI JIWA DI KAITKAN DENGAN NILAI INVESTASI.
Jurnal Hukum Unsrat , I (6).
pp. 1-14.
ISSN 1410-2358
Abstract
Hak-hak pemegang polis belum diatur secara implisit dalam hukum asuransi terutama hak-hak yang terkait dengan dana yang diinvestasikan. Pada kenyataannya banyak asuransi yang bangkrut atau pailit, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana yang diinvestasikan oleh pemegang polis. Hal itu terjadi sebagai akibat ketidakjelasan pengaturan tentang perlindungan hak-hak pemegang polis dalam perjanjian asuransi, sehingga banyak terjadi penipuan dan penggelapan dana pemegang polis oleh perusahaan asuransi. Sampai saat ini belum ada aturan yang bersifat ”lex specialis” yang mengatur keterkaitan asuransi dan perlindungan dana investasi pemegang polis, karena pengaturan dalam Undang-undang asuransi hanya bersifat umum ”lex generalis”, sedangkan untuk perjanjian hanya didasarkan pada kontrak atau perjanjian baku yang dibuat oleh perusahaan asuransi. Hal ini merupakan suaut kelemahan dalam sistem perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam asuransi terutama ketika perusahaan asuransi tersebut bangkrut dan pailit. Di Indonesia banyak perusahaan asuransi yang bangkrut (tutup), sehingga terjadi penggelapan dana-dana pemegang polis. Tindakan yang dilakukan biasanya dengan re-asuransi, tetapi tindakan itu tidak menjamin pengembalian premi dan janji-janji yang diungkapkan oleh perusahaan asuransi pada waktu diadakan prospek. Hal ini terbukti dengan banyaknya nasabah dari ”Bakrie Brothers” dan summa asuransi di Kota Manado yang mengeluh karena investasi yang mereka berikan dalam bentuk premi tidak pernah kembali.
Actions (login required)
|
View Item |