Steve, Prang
(2014)
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAN YANG BAIK DALAM PERBANDINGAN ANTAR NEGARA SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR).
Jurnal Hukum Unsrat , II (1).
pp. 87-100.
ISSN 1410-2358
Abstract
Pada dasarnya pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan bertujuan untuk memperlihatkan kepada masyarakat aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Pengaturan yang diterapkan di negara Indonesia, Australia, dan Cina yang terbentuknya pun tidak terlepas dari adanya teori Legitimasi dan Teori Stakeholder. Dikarenakan perusahaan membutuhkan sebuah legitimasi dari stakeholder yang ada dan stakeholder membutuhkan perusahaan untuk melakukan pengungkapan CSR sebagai upaya memenuhi harapan stakeholder.
Actions (login required)
|
View Item |