Deasy, Soeikromo
(2014)
PROSES PEMBUKTIAN DAN PENGGUNAAN ALAT-ALAT BUKTI PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN.
Jurnal Hukum Unsrat , II (1).
pp. 124-136.
ISSN 1410-2358
Abstract
Proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dapat dilakukan oleh hakim dengan cara menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila pengugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa di antara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberi bukti, apakah pihak pengggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di pengadilan meliputi 5 macam alat-alat bukti yaitu; bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah dan dalam praktek masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan ialah pengetahuan hakim, yaitu hal atau keadaan yang diketahui sendiri oleh hakim dalam sidang, misalnya hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang-barang penggugat yang di rusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.
Actions (login required)
|
View Item |