Fritje, Rumimpunu
(2014)
SISTEM HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DI INDONESIA DENGAN TENAGA KERJA, PERUSAHAAN DILIHAT DARI ASPEK ( UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA NO.13 TAHUN 2003).
Jurnal Hukum Unsrat , II (2).
pp. 117-126.
ISSN 1410-2358
Abstract
Dalam ketenagakerjaan, antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.Pekerja memberikan tenaganya untuk produk dan jasa, sedangkan pengusaha membayar upah atas jasa pekerja dalam menciptakan produk, baik berupa barang atau jasa yang dijual pada konsumen.Pemerintah sebagai fasilitator yang menyediakan prasarana mendapatkan keuntungan melalui pajak yang dibayar pengusaha.2 Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah-masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak mudah lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan.Karena itu perlu adanya aturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak untuk menjaga agar terciptanya ketenangan pada pekerja dan perusahaan. Sistem produksi yang maksimal memerlukan adanya kerjasama yang baik antara sesama pekerja karena pekerjaan yang satu dengan yang lainnya saling terkait.Sejak itu mulailah orang-orang mempelajari dan membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang hubungan industrial yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepribadian bangsa dan kita kenal dengan Hubungan Industrial Pancasila. Untuk mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila masihlah sulit untuk di wujudkan, Kedudukan Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia masih belum memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |