Subawa R. T. , Pamuji
(2014)
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KOTA GORONTALO.
Jurnal Hukum Unsrat , II (1).
pp. 43-56.
ISSN 1410-2358
Abstract
Karena fungsi di bidang pertanahan yang sangat penting bagi masyarkat yang memerlukan, demi kepastian hukum maka fungsi pendaftaran tanah harus di laksanakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan tersebut, apabila disuatu wilayah belum cukup terdapat PPATmaupun notaris maka Camat perlu ditunjuk sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi dalam pendaftaran tanah atau sebagai PPAT Sementara. Dimana kedudukan Camat, dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dalam rangka pelayanan masyarakat dalam pembuatan akte tanah. Akan tetapi apabila di daerah yang sudah cukup terdapat PPAT dan merupakan daerah tertutup untuk pengangkatan PPAT baru, maka Camat tidak lagi ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Sedangkan akta yang dibuat oleh Camat secara yuridis adalah sah atau (legal), karena dalam menerbitkan pembuatan akte tanah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998, disamping itu Camat sebelum menjalankan PPAT Sementara juga wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Kantor Pertanahn Kabupaten / Kotamadya didaerah kerja PPAT Sementara yang bersangkutan.
Actions (login required)
|
View Item |