Rumokoy, Nike K.
(2011)
FUNGSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL KHUSUSNYA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI.
Jurnal Hukum Unsrat , XIX (4).
pp. 1-8.
ISSN 1410-2358
Abstract
Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional yaitu sebagai jembatan agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya, sebagai pencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar dan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik berkorelasi dengan kejahatan transnasional khususnya terhadap kejahatan korupsi.
Oleh karena itu, diharapkan nantinya keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut relatif dapat lebih berperan maksimal bagi negara-negara di dunia untuk dapat menindaklanjuti kejahatan korupsi
Actions (login required)
|
View Item |