Rumokoy, Nike K.
(2010)
PERANAN KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA.
Jurnal Hukum Unsrat , XVIII (4).
pp. 11-22.
ISSN 1410-2358
Abstract
Konvensi ketatanegaraan dapat diartikan sebagai segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar (dengan materi muatan konstitusi), yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-umdang dasar (konstitusi) dan peraturan ketatanegaraan lain, dengan maksud untuk melengkapi atatu memperbaiki ketentuan-ketentuan ketatanegaraan yang bersifat mendasar atau sebagai faktor pendinamisasi pelaksanaan konstitusi.
Fungsi konvensi ketatanegaraan dalam penyelengaraan negara dapat berupa: melengkapi/menambah atau mengurangi makna, serta mendinamisasi pelaksanaan undang-undang dasar; mengisi kekosongan aturan-aturan ketatanegaraan lainnya; mengefektifkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan; dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.
Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sangsi yang mewajibkan lembaga-lembaga/ pejabat negara untuk senantiasa metuhi kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku. Pelanggaran terhadap konvensi ketatanegaraan tidak dapat dipaksakan oleh atau melalui pengadilan. Sifat demikian memang menyerupai hukum tata negara yang banyak hal tidak diikuti dengan sangsi yang tegas. Oleh karena itu sering disebut lex imperfecta, yaitu hukum yang tidak mempunyai sanksi.
Actions (login required)
|
View Item |